Setiap tahun, sebagai warga negara yang taat hukum, Kita harus melaporkan SPT (Surat Pemberitahuan) Tahunan Pajak Anda ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebelum batas waktu yang ditetapkan.
Sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Jika kita tidak membayar sesuai tenggat waktu atau lupa melaporkan, maka kita bisa dikenakan sanksi denda atau administrasi.
Jika sudah memiliki EFIN atau Electronic Filing Identification Number. EFIN merupakan nomor identitas yang diterbitkan langsung oleh Direktorat Jenderal Pajak
Membuat laporan pajak terkadang memang agak ribet dan sedikit menyusahkan, namun saat ini dengan kemajuan teknologi, pelaporan pajak secara online sudah menjadi lebih mudah dan efisien. Berikut adalah cara untuk melaporkan SPT Tahunan Pajak secara online:
- Bukan laman resmi djponline.pajak.go.id.
- Ketikkan NPWP, Password, dan Kode Keamanan.
- Klik Login.
- Pilih pilihan “Lapor”, lalu pilih “E-Filling”.
- Klik “Buat SPT”. Nanti akan ada beberapa pertanyaan yang harus diiisi.
- Isi data tersebut sesuai pajak Anda.
- Isi SPT dengan sesuai formulir bukti potong pajak dari pemberi pekerjaan.
- Setelah selesai, maka akan muncul ringkasan SPT dan pengambilan kode verifikasi. Lalu, klik “Di Sini” untuk mengambil kode verifikasi. Kode verifikasi akan dikirim ke email atau ke ponsel
- Masukkan kode verifikasi. Di kolom yang sudah disediakan, klik “Kirim SPT”.
- Bukti penyelesaian akan terekam dan akan dikirim ke email.
Baca Juga: SymWhite 377 Hadir dalam Rangkaian Produk YOU Radiance Up!
Follow Berita Okezone di Google News
(dra)
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.