Di tahun 2023, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali mengadakan program Mudik Gratis untuk memudahkan masyarakat yang ingin mudik ke kampung halaman pada saat Hari Raya Idul Fitri.
Program ini memberikan kesempatan bagi warga Jakarta yang kurang mampu untuk pulang kampung tanpa dikenakan biaya menggunakan transportasi yang disediakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Pendaftaran program Mudik Gratis Pemprov DKI dibuka mulai dari 23 Maret hingga 13 April 2023.
Pemprov DKI bekerja sama dengan Dishub DKI untuk menyelenggarakan program ini yang akan mencakup 19 kota atau kabupaten di 6 provinsi.
Untuk melakukan pendaftaran program Mudik Gratis ini, para peserta harus melengkapi berbagai persyaratan administrasi. Berikut adalah syarat dan cara daftar online Mudik Gratis Pemprov DKI Jakarta 2023.
Syarat Mudik Gratis Pemprov DKI Jakarta 2023
- Memiliki KTP (Kartu Tanda Penduduk)
- Memiliki Kartu Vaksinasi COVID-19
- Memiliki STNK (untuk yang membawa motor)
- Memiliki KK (Kartu Keluarga)
Cara Mendaftar Program Gratis Pemprov DKI Jakarta 2023
- Buka https://mudikgratisjakarta.com/
- Jika belum mendaftar, daftar dahulu menggunakan email
- Lakukan login
- Pilih menu untuk menyesuaikan perjalan mudik Anda, Sekali Jalan atau Pulang Pergi
- Jika menggunakan kendaraan, lakukan registrasi kendaraan
- Kemudian, isi biodata atau form data diri
- Isi data Kartu Keluarga Anda
- Unggah sertifikat vaksin COVID-19
- Pendaftaran selesai
Setelah pendaftaran berhasil, Anda bisa mengambil tiket dengan melakukan verifikasi minimal 2 hari setelah melakukan proses registrasi. Pengambilan tiket dilakukan secara offline dengan mengunjungi 6 lokasi Kantor Suku Dishub DKI (Kantor Dishub DKI Jakarta, Kantor Suku Dishub Jakarta Pusat, Kantor Suku Dishub Jakarta Timur, Kantor Suku Dishub Jakarta Barat, Kantor Suku Dishub Jakarta Selatan, dan Kantor Suku Dishub Jakarta Utara).
Anda bisa mengunjungi lokasi tersebut dari tanggal 23 Maret hingga 13 April, pada pukul 08.00 -16.00 WIB.
Baca Juga: SymWhite 377 Hadir dalam Rangkaian Produk YOU Radiance Up!
Follow Berita Okezone di Google News
(dra)
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.